HILANGNYA ARTI PENDIDIKAN SESUNGGUHNYA
Pusing, Pusing dan Pusing, hal inilah yang mungkin dirasakan oleh pelajar Indonesia. Bagaimana tidak setiap pelajar/siswa Indonesia harus berpikir bagaimana memperoleh nilai yang tinggi agar tidak mendapat remidi di akhir semester. Mereka harus memikirkan sedikitnya satu tugas setiap harinya selama 6 hari. Mereka depresi itu pasti, jangan salahkan jika seorang siswa sering membangkang dari tugas-tugas yang diberikan itu,karena mereka depresi. Sistem KBM yang menjenuhkan ditambahkan cara mengajar guru yang tidak interaktif menambah depresi siswa di Indonesia. Apa tujuan utama mereka belajar??Apa tujuan mereka bersekolah dari pagi hingga sore?? Setiap orang dinegeri ini pasti akan menjawab “tujuan utama bersekolah adalah mencari ilmu untuk masa depan mereka kelak”. Sebuah jawaban yang sangatlah formal dan sering kita dengar namun bagaimana jika tujuan dari bersekolah adalah “MENCARI NILAI SETINGGI-TINGGINYA AGAR DIAKHIR SEMESTER NANTI TIDAK MENDAPAT REMIDI ATAU MENCARI NILAI SETINGGI-TINGGINYA DENGAN CARA APAPUN”. Sebuah jawaban yang terasa pedas tetapi inilah faktanya dilapangan. Sekolah menetapkan KKM sebuah mata pelajaran setinggi-tingginya agar dianggap sebuah sekolah yang favorit dan bonafit. Siswa akan mencari nilai setinggi – tingginya dengan cara apapun, dengan belajar bagi siswa yang rajin dan akan mencotek bagi mereka siswa yang telah depresi dengan kewajiban – kewajiban mereka sebagai pelajar maupun sebagai anak. Hal seperti inilah yang terjadi sebuah dinamika yang dilarang tapi secara nyata ada dan berkembang di negeri ini. Siapa yang harus bertanggungjawab jika seorang siswa mencotek Apakah siswa, apakah guru, apakah orang tua?? Jawaban nya hanya satu seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Inilah yang terjadi saat ini ketika sebuah sistem pendidikan berjalan dengan salah kaprah. Sekolah hanya menjalankan perintah dari atasan yaitu Dinas Pendidikan yang menerima aturan dari Kementrian Pendidikan yang dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan. DI Indonesia diterapkan sebuah Pendidikan Berkarakter yang bertujuan agar seorang Individu terbentuk karakternya sesuai dengan jiwa PANCASILA. Saya yakin penerapan sistem ini tidak akan berjalan sekalipun jikalau para punggawa negeri ini masih menerapkan suatu standar pendidikan yang maju. Standar pendidikan disini bagi mereka mungkin dilihat dari standar nilai yang diterapkan saat UNAS maupun nilai UAS maupun tingkat kelulusan saat UNAS. Menyedihkan memang, karena bagi saya Ujian Nasional tidak dapat digunakan sebagai standarisasi pendidikan. Hal ini terjadi karena sebuah pemaksaan oleh negara kepada para siswa. Bagi saya sebagai seorang pelajar sebuah Pendidikan yang maju dilihat dari:
- Tingkat kejujuran masing-masing siswa saat berlangsungnya proses belajar
Kejujuran adalah suatu dasar hidup yang harus diterapkan bagi setiap manusia. Jika sebuah standar kemajuan pendidikan dilihat dari tingkat kejujuran, maka suatu negara akan dikatakan pendidikannya maju jika tingkat korupsi di negara itu rendah. Jadi bagi saya standar pendidikan di Indonesia dapat dikaatakan sangat rendah karena tingkat korupsinya sangat dan sangatlah tinggi yang disebabkan oleh tidak adanya kejujuran dalam pelaksanaan pendidikan
2. Tingkat keinginan seorang individu untuk mendapatkan sebuah pendidikan yg layak
Jika kita melihat negara yang pendidikannya maju seperti Inggris dan Amerika Serikat mereka memiliki warga negara yang termotivasi untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan mereka maju bukan saja karena infrastruktur tapi karena keinginan mereka untuk menjadi orang yang sukses melalui pendidikan. Hal inilah yang harus kita adopsi dari orang Amerika dan Inggris yaitu motivasi pendidikan mereka yang tinggi. Bukan mengadopsi budaya barat yang negatif yang tidak sesuai dengan jiwa Pancasialis.
3. Hasil/Output dari penyelenggaraan pendidikan suatu negara yg diukur dari tingkat kesejahteraan Sosial
Hasil/output dari penyelenggaraan pendidikan menjadi salah satu tolak ukur kemajuan pendidikan suatu negara, khususnya hasil dari bidang kesejahteraan Rakyat. Bilamana kita melihat tingkat kesejahteraan masyarakat rendah, kita akan langsung berpikir apa yang menyebabkan ini semua. Orang akan berfikir ini penyebabnya hanya satu “pendidikan yang rendah”
UU Sistem Pendidikan Nasional harus mendapat perhatian kembali dari semua pihak, karena UU ini telah melanggar UUD 1945 pasal 31. Dimana penerapan standar sekolah khususnya sekolah RSBI maupun SBI yang melanggar aturan konstitusi. Menurut pandangan saya didalam ini telah terjadi pelanggaran.. Pelanggaran pendidikan yang terjadi yaitu ketika sebuah sekolah RSBI maupun SBI mencari pungutan – pungutan yang luar biasa mahal guna kelancaran Proses KBM. Pungutan – Pungutan inilah yg tak mampu dibayarkan oleh orang tua dari keluarga menengah kebawah, terjadinya pelanggaran karena keluarga dari golongan menengah kebawah tak mampu mendapat sebuah pendidikan yang layak karena tak dapat membayar pungutan dari sekolah – sekolah yang bertitle Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional maupun Sekolah Bertaraf Internasional, walaupun pemerintah telah mensubsidi jika 20% dari sekolah Internasional adalah siswa dari golongan menengah kebawah. Semua Pihak harus memperhatikan kembali UU ini, karena jika tetap akan dijalankan UU ini akan merugikan banyak pihak.
==============================Catatan==============================
Tulisan ini adalah hal yang rasakan sebagai seorang pelajar. Sebuah catatan penting yang fakta, nyata, ada dan tanpa rekayasa keberadaannya di negeri ini. Catatan yang harus diperhatikan oleh Pemerintah RI
Jika kita melihat negara yang pendidikannya maju seperti Inggris dan Amerika Serikat mereka memiliki warga negara yang termotivasi untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan mereka maju bukan saja karena infrastruktur tapi karena keinginan mereka untuk menjadi orang yang sukses melalui pendidikan. Hal inilah yang harus kita adopsi dari orang Amerika dan Inggris yaitu motivasi pendidikan mereka yang tinggi. Bukan mengadopsi budaya barat yang negatif yang tidak sesuai dengan jiwa Pancasialis.
3. Hasil/Output dari penyelenggaraan pendidikan suatu negara yg diukur dari tingkat kesejahteraan Sosial
Hasil/output dari penyelenggaraan pendidikan menjadi salah satu tolak ukur kemajuan pendidikan suatu negara, khususnya hasil dari bidang kesejahteraan Rakyat. Bilamana kita melihat tingkat kesejahteraan masyarakat rendah, kita akan langsung berpikir apa yang menyebabkan ini semua. Orang akan berfikir ini penyebabnya hanya satu “pendidikan yang rendah”
UU Sistem Pendidikan Nasional harus mendapat perhatian kembali dari semua pihak, karena UU ini telah melanggar UUD 1945 pasal 31. Dimana penerapan standar sekolah khususnya sekolah RSBI maupun SBI yang melanggar aturan konstitusi. Menurut pandangan saya didalam ini telah terjadi pelanggaran.. Pelanggaran pendidikan yang terjadi yaitu ketika sebuah sekolah RSBI maupun SBI mencari pungutan – pungutan yang luar biasa mahal guna kelancaran Proses KBM. Pungutan – Pungutan inilah yg tak mampu dibayarkan oleh orang tua dari keluarga menengah kebawah, terjadinya pelanggaran karena keluarga dari golongan menengah kebawah tak mampu mendapat sebuah pendidikan yang layak karena tak dapat membayar pungutan dari sekolah – sekolah yang bertitle Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional maupun Sekolah Bertaraf Internasional, walaupun pemerintah telah mensubsidi jika 20% dari sekolah Internasional adalah siswa dari golongan menengah kebawah. Semua Pihak harus memperhatikan kembali UU ini, karena jika tetap akan dijalankan UU ini akan merugikan banyak pihak.
==============================Catatan==============================
Tulisan ini adalah hal yang rasakan sebagai seorang pelajar. Sebuah catatan penting yang fakta, nyata, ada dan tanpa rekayasa keberadaannya di negeri ini. Catatan yang harus diperhatikan oleh Pemerintah RI
www.catatanharianmasgik.blogspot.com
0 comments:
Post a Comment